RENSTRA 2018-2023 KECAMATAN CIGOMBONG
Renstra Kecamatan Cigombong Tahun 2018-2023
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI
NOMOR :
TANGGAL :
RENSTRA KECAMATAN CIGOMBONG
KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2018-2023
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 merupakan amanat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu rencana perangkat daerah adalah renstra perangkat daerah. Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Renstra perangkat daerah disusun secara simultan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023. Untuk itu, dalam proses penyusunan Renstra perangkat daerah, seluruh perangkat daerah wajib berkoordinasi, bersinergi dan berharmonisasi dengan Bappedalitbang dan pemangku kepentingan. Agar dapat menyusun Renstra dengan baik, Bappedalitbang selaku koordinator penyusunan RPJMD serta pemandu perangkat daerah dalam proses
Renstra Kecamatan Cigombong Tahun 2018-2023
penyusunan, perlu menyusun pedoman penyusunan Renstra yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tersebut.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra Kecamatan Cigombong Tahun 2018-2023 adalah :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Renstra Kecamatan Cigombong Tahun 2018-2023
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 72);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
1.3. Maksud dan Tujuan
Rencana Strategis Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang menjabarkan RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan kepada Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 72).
Tujuan Rencana Strategis Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 untuk dijadikan landasan/ pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Cigombong, penguatan peran para stakeholders dalam pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta sebagai dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.